Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sedang Susun Standar Norma Pengaturan, Komnas HAM: Nanti Bisa Jadi Acuan Proses Revisi UU ITE

Bambang S
Terakhir diupdate: 19 Maret 2021 10:59 10:59 am
Bambang S
Dipublikasikan 19 Maret 2021 12:00
Bagikan
Revisi UU ITE kebebasan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyampaikan jika saat ini Komnas HAM sedang melakukan kajian tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kajian ini dirumuskan dalam Standar Norma Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sandra mengatakan SNP itu bakal disahkan awal April 2021. “SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa menjadi acuan dalam proses revisi UU ITE,” kata Sandra dalam keterangannya, Kamis (18/03/2021).

Pada 2020, kata Sandra Komnas HAM menerima 22 aduan terkait serangan digital dan Undang-Undang ITE. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan survei yang dibantu Litbang Kompas terhadap 1.200 responden di Indonesia.

“Sebanyak 36,2 persen dari total 1.200 responden itu merasa tidak bebas dan tidak aman menyampaikan ekspresinya di media sosial dan internet,” kata dia.

Dengan begitu, Sandra berharap, SNP ini dapat digunakan oleh penegak hukum. Apabila SNP bisa dijadikan norma maka SNP dapat pegangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus UU ITE atau kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Sandra menjelaskan cakupan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain pidato dan ekspresi politik, ekspresi keagamaan, seni dan simbolis; hak atas perlindungan data pribadi, kebebasan pers, hak atas internet, hak atas informasi dan informasi publik, kebebasan akademik, ekspresi dan keamanan nasional serta hak-hak keistimewaan. Sandra mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi hanya dalam dan untuk kondisi tertentu.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Pemerintah Resmi Bentuk Tim Pengkaji

Selain itu, pembatasan tersebut harus diatur berdasarkan hukum; diperlukan dalam masyarakat demokratis serta untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik serta hak dan kebebasan orang lain.

“Negara dalam melakukan pembatasan atas kebebasan berekspresi tidak bisa sewenang-wenang, harus dilakukan secara legal berdasar regulasi. Perlu ada pengaturan secara jelas agar pembatasan sesuai prinsip HAM dan merujuk pada konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga berdasar prinsip non diskriminatif, akuntabel dan bisa diuji oleh publik,” tegas Sandra.

Komnas HAM sendiri mendukung rencana pemerintah untuk revisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang itu tentu untuk melindungi hak atas kebebasan dan berekspresi.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kajian tentang kebebasan berpendapat dan berekspresikomnas HamRevisi UU ITESandrayati MoniagaSNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresiStandar Norma Pengaturan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membentengi Diri dari Sihir dan Setan
Tulisan selanjutnya hoaks infodemi Fakta Harus Dijelaskan dengan Diksi yang Tepat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis

Berita
8 Juni 2026 17:58
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?