Hidayatullah.com — Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tersangka lima karyawan PT Kimia Farma Tbk terkait penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu. Usai ditetapkan tersangka, kelimanya langsung dipecat.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/04/2021).
Ganti mengatakan pihaknya sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal atas tindakannya.
“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk rapid test Antigen di Bandara Kualanamu.
“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick Thohir.
Erick menyampaikan aksi oknum itu harus dihukum dengan tegas. Dia mengaku tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu bisa terjadi
Lebih lanjut, Erick sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dia menyebut tindakan oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Begitu pula kata Dia dalam kondisi yang serba prihatin, masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.*