Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jaksa Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara Tes Swab RS UMMI

Bambang S
Terakhir diupdate: 3 Juni 2021 15:55 3:55 pm
Bambang S
Dipublikasikan 3 Juni 2021 15:55
Bagikan
Habib Rizieq RS Ummi
Habib Rizieq saat memasuki Gedung Auditorium, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/17) siang
Bagikan

Hidayatullah.com–Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. HRS diyakini jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes SWAB.

“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Kamis (03/06/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaanya saat itu sehat. Padahal, saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19.

“Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar Covid, bukan dalam kondisi sehat-sehat sehingga video yang disebarkan terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah terdakwa bermaksud menutup-nutupi, sebaiknya terdakwa jujur menyampaikan terdakwa terpapar,” kata jaksa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut jaksa seharusnya Habib Rizieq menyatakan kondisinya tidak sehat dalam video itu. “Video (Habib Rizieq) berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan ‘Alhamdulilah saya sehat walafiat’, padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar Covid sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap Jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. “Berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan jaksa fakta MRS alias HRS telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong,” beber jaksa.

Adapun pasal yang dikenakan jaksa ke Habib Rizieq yakni, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib RizieqHRSPerkara Berita Bohong RS Ummi BogorTuntutan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bennett Perdana Menteri Israel Oposisi ‘Israel’ Setuju untuk Membentuk Pemerintahan, Naftali Bennett akan jadi Perdana Menteri
Tulisan selanjutnya Haji 2021 Haji Tahun 2021 Batal, Apa Pertimbangan Menag?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?