Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dengan perkara swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Sidang kali ini yakni mendengarkan terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Eks Pimpinan FPI ini menyebut tuntutan jaksa atas dirinya sadis dan tidak bermoral. Menurutnya, perkara hukum yang dihadapinya kekinian syarat akan nuansa politis yang kental, dan balas dendam.
“Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum,” kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/06/2021).
“Sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan,” lanjutnya.
“Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral,” lanjutnya.
Habib Rizieq menilai perkaranya tidak layak dikenai hukuman penjara, Sebab itu cuma pelanggaran protokol kesehatan biasa. “Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara,” .
Sebelumnya, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor. HRS diyakini jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes SWAB.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 6 tahun,” tuntut Jaksa.