Hidayatullah.com–Rokok seharusnya diperlakukan sama seperti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) karena rokok mengandung nikotin yang menimbulkan efek ketergantungan pada penggunanya. Usulan ini sudah pernah diwacanakan, tetapi tidak pernah dibahas secara lebih mendalam.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Cukai nomor 39 tahun 2007, rokok juga harus diperlakukan sama dengan minuman keras karena sama-sama dikenai cukai. Produk yang dikenai cukai konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan.
“Mengacu pada UU ini saja pemerintah sudah melanggar. Rokok dijual sangat bebas dan tidak ada pengendalian peredarannya,” kata Tulus dalam suatu diskusi pada Senin (23/12/2013).
Sementara itu Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Agustin Kusmayati mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan tenggang waktu terlama, yaitu selama 1,5 tahun atau 18 bulan untuk implementasi kebijakan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok usai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 efektif diundangkan.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura yang hanya lima bulan, Thailand yang hanya enam bulan, Malaysia yang hanya sembilan bulan dan Brunei Darussalam yang hanya enam bulan, Indonesia sudah memberikan toleransi yang sangat besar bagi industri rokok.
“Penyesuaian yang dilakukan, antara lain membuat kemasan baru dan menghabiskan stok. Padahal berdasarkan hasil pemantauan Badan POM selama periode Januari-Juni 2010, mengubah kemasan rokok bisa dilakukan dalam waktu 1-3 bulan saja,” katanya kepada Media Indonesia.*