Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan perkara tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/06/2021). Sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan JPU.
Habib Rizieq menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkaranya bukan sebagai musuh. Dia menganggap JPU hanya lawan dalam sebuah perkara yang sedang dihadapinya.
“Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami,” kata Habib Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06/2021).
Tak luput, HRS menyatakan rasa terima kasihnya kepada JPU yang telah berkali-kali mencambuk pihaknya untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan. “Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak, apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta Tuntutan dan Pleidoi, hingga dalam Replik dan Duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan,”tuturnya.
Bahkan, kata Rizieq, tidak jarang dirinya dan JPU saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Menurut HRS dalam sebuah persidangan saling lempar argumen untuk bisa menjatuhkan lawannya biasa dilakukan, untuk itu dia meminta pihak JPU tidak ambil hati, baper apalagi dendam.
“Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam,” terangnya.*