Hidayatullah.com–Sidang agenda pembacaan putusan untuk kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan digelar Kamis ini.
Selain Habib Rizieq, sidang itu juga akan diikuti dua terdakwa lain yaitu menantu HRS, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat. dr. Andi adalah Direktur Utama RS UMMI.
“Sidang juga bisa disaksikan melalui ‘online’ di YouTube PN Jakarta Timur,” ujar Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir Antara (24/06/2021).
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan dirinya sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.
Hal-hal memberatkan, JPU mengklaim pemberitahuan bohong HRS saat dirawat di RS UMMI menyebabkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCRnya dilaporkan ke Satgas COVID-19 kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.*