Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ribuan Massa Hadiri Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, 200 Orang Ditangkap

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2021 11:15 11:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2021 11:15
Bagikan
Sidang Habib Rizieq
[Ilustrasi] Aparat kepolisian
Bagikan

Hidayatullah.com–Ratusan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab mengepung “flyover” Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan Habib Rizieq Shihab. Aparat gabungan dari unsur TNI-POLRI pun terlihat bersiaga di “flyover” Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab.

“Petugas silahkan mundur sebentar,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di lokasi, Jakarta, Kamis (14/6/2021), dikutip Antara News.

Dari pantauan ANTARA pada pukul 10.30 WIB, ratusan massa simpatisan datang dari arah Buaran menuju “flyover” Pondok Kopi dan juga dari arah Cakung. Sejumlah kendaraan taktis juga disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkis. Kondisi saat ini terpantau masih kondusif meski arus lalu lintas sedikit tersendat.

200 Orang Ditangkap

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menangkap puluhan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihak kepolisian mengaku telah menangkap 200 orang yang diduga sebagai simpatisan Habib Rizieq Shihab saat menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. “Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim,” kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Habib Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq Shihabmassasidang habib rizieq
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polarisasi Seolah-olah
Tulisan selanjutnya Darul Ifta' Darul Ifta’ Mesir Undang Ketum MUI Hadiri Konferensi Internasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?