Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 24 Juni 2021 12:15 12:15 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 24 Juni 2021 12:15
Bagikan
sidang-habib-rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara. Vonis terkait  kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Habib Rizieq  Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” kata Majelis Hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). “Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020.   Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.  Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  “Keadaan yang memberatkan terdakwa tokoh masyarakat. keadaan yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” terangnya dikutip RRI.

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan banding. Salah satu alasan dirinya mengajukan banding karena dalam persidangan keinginan untuk menghadirkan saksi ahli forensik tidak dipenuhi majelis hakim.

“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tegas Habib Rizieq.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq ShihabPengadilan NegeripenjaraRS Ummi Bogor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Darul Ifta' Darul Ifta’ Mesir Undang Ketum MUI Hadiri Konferensi Internasional
Tulisan selanjutnya Talqin Mayit Kata Wafat dan Maut dalam Linguistik Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?