Hidayatullah.com — Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya hari ini telah mengajukan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap vonis empat tahun penjara perkara hasil tes swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Sudah pernyataan bandingnya hari ini,” kata Aziz saat dikonfirmasi Hidayatullah.com Rabu (30/06/2021)
Adapun untuk memori bandingnya, kata Aziz, rencananya baru akan diserahkan pekan berikutnya, dengan segela keberatan atas vonis majelis hakim yang dinilai keliru.
“Memori akan segera mungkin pekan depan. Segala hal yang perlu kami sampaikan kami akan sampaikan di memori seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain,” kata Aziz.
Sebelumnya, terdakwa Habib Rizieq sudah lebih dulu menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis empat tahun majelis hakim terhadap perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi.
Berawal dari Hakim Ketua khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, maka HRS dipersilakan sesuai haknya untuk bisa menerima maupin menolak putusan dengan mengajukan banding.
“Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021)
“Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi,” tambahnya.
Lantas yang langsung dijawab terdakwa Habib Rizieq menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan bila keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian.
“Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946,” jawab Rizieq
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” sambungnya.
Senada dengan itu, tim pengacara Habib Rizieq yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan menolak putusan hakim. Mereka tak menerima kliennya dijatuhi sanksi pidana empat tahun penjara.
“Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebur,” kata Sugito.
Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Habib Rizieq dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/06/2021).
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.*