Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Intruksi Menag: Asrama Haji akan Jadi Tempat Penanganan Pasien Covid-19 untuk Isolasi Mandiri 

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juli 2021 10:58 10:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juli 2021 10:58
Bagikan
Haji 2021
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan

Hidayatullah.com — Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini berarti Asrama haji akan dioptimalkan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.

“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi di Jakarta, Senin (5/7/2021).  “Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” sambungnya.

Menurut Khoirizi, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19. Secara khusus, Sekjen Kemenag diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional.

“Sementara saya diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” jelasnya.

Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, lanjut Khoirizi, adalah mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati/walikota, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan pemanfaatan asrama haji secara berkala dan sewaktu-waktu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Adapun untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, tugasnya adalah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanganan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota. Mereka juga harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk pelaksanaan pengamanan.

“Kepala UPT harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” paparnya.

Khoirizi menjelaskan, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.   “Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” lanjutnya.

Ditambahkan Khoirizi, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri. Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan Covid-19,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asrama hajiisolasi mandiriMenag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pangkalan angkatan laut mesir Mesir Buka Pangkalan Angkatan Laut di Dekat Perbatasan Libya
Tulisan selanjutnya kursus al-qur'an siprus hadis qudsi al qur'an Hadis Qudsi, Apa Bedanya dengan Al-Qur’an?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?