Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan berlaku pada 26 Juli hingga 02 Agustus 2021 mendatang.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, saat konferensi pers virtual yang disiarkan di akun Youtube Setpres, Minggu (25/07/2021).
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. Meski begitu beberapa sektor sudah mulai diperbolehkan buka, seperti pasar dan penjual sembako.
“Pertama pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 WIB. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ujarnya.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Nantinya, kata Jokowi hal tersebut akan diatur oleh Pemerintah daerah.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ada 21-25 Juli 2021.
Nantinya, ada 4 level dalam penerapan PPKM, yakni level 1 hingga 4. PPKM ini akan disesuaikan dengan kondisi kasus virus Covid-19 di setiap daerah.*