Hidayatullah.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Pertama pada Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 02 Agustus 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” bunyi Instruksi Mendagri nomer 24/2021, seperti dikutip Hidayatullah.com, Senin (26/07/2021).
Ada 14 poin yang tercatat dalam aturan perpanjangan PPKM tersebut. Mulai dari arahan untuk kepala daerah hingga adanya pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 02 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut terdapat 10 poin, mulai dari arahan untuk kepala daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pada sektor usaha diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sektor usaha tersebut melingkupi pasar tradisional, PKL, toko kelontong, pangkas rambut hingga supermarket.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM tersebut ditunjukan untuk gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Riau.
Kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
“Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021,” tulis aturan tersebut