Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Baha’I, Wamenag: Sebagai Pejabat Negara, Yaqut Harus Beri Layanan Semua Warga

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Juli 2021 21:35 9:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Juli 2021 21:35
Bagikan
Wamenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Ma'had Aly Hasyim Asyari Pesantren Tebuireng, Jawa Timur, Rabu (06/11/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com — Selama sepekan terakhir, viral di media sosial video ucapan Selamat Hari Raya Naw Ruz kepada umat Baha’i yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Berbagai reaksi pun muncul di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas adalah bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dilakukan.

“Saya melihat, apa yang beliau sampaikan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang melekat sebagai pejabat negara yang mengharuskan memberikan pelayanan kepada semua warga negara, tanpa pengecualian,” jelas Wamenag, Jakarta, Sabtu (31/07).

Wamenag berharap, polemik terkait dengan agama Baha’i dihentikan karena dinilai sudah tidak proporsional. Wamenag juga menjelaskan, bahwa Kementerian Agama terus mengembangkan dan menyosialisasikan penguatan moderasi beragama yang tujuannya tak lain untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Moderasi beragama tidak akan dapat tercipta tanpa pinsip adil dan berimbang,” terang Wamenag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Wamenag, penguatan moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan kita dalam merawat keindonesiaan.

“Sebagai bangsa yang sangat heterogen, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah nyata berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya,” tandasnya.

Aliran Baha’I menjadi pembahasan seminggu belakangan. Sekte ini muncul di awal abad 19 di Persia. Para ulama Ahlus Sunnah telah mengeluarkan fatwa masalah ini. Di antaranya adalah Fatwa Syeikh Salim Al-Bisyri, Grand Syeikh Al-Azhar, Mesir yang menyatakan Bahai adalah kafir.

Fatwa Darul Ifta Mesir tahun 1939 dan Komisi Fatwa di Al-Azhar, Mesir tahun 1947 yang menyebutkan muslim yang mengikuti agama Baha’I adalah murtad.

Sementara Fatwa Syeikh Gad el-Haq, Grand Syeikh Al-Azhar, Mesir tahun 1981 mengayakan tidak sah alias batal pernikahan Muslimah dengan lelaki penganut agama Baha’i. Pernikahan itu batal menurut syariat dan hubungan suami-isteri itu haram seperti perzinahan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BahaiHari Raya Naw RuzMenag Yaqut Cholil QoumasWamenagZainut Tahid Sa'adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies Baswedan: DKI Jakarta Telah Vaksinasi 7,5 Juta Warga, Melebihi Target Presiden Jokowi
Tulisan selanjutnya Peraturan Sudah Dilonggarkan Kelab Malam di England Masih Sepi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?