Hidayatullah.com — Sidang dugaan tindak pidana pembunuhan “unlawful killing” anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek akan segera digelar, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir Antara (23/08/2021), hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.
Pada Jumat 25 Juni 2021 lalu, berkas perkara atas kedua tersangka dinyatakan lengkap.
“Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Leonar Eben Ezer.
Hari ini JPU menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dua berkas perkara “unlawful killing” anggota laskar FPI dari Penyidik Bareskrim.
Dua berkas perkara dan tersangka itu masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO yang keduanya Anggota Reserse Polda Metro Jaya.
Dengan pelimpahan itu, kata Leonard, JPU telah mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
Sebagaimana diketahui 6 Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) meninggal ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta- Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 07 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pemerintah kemudian memberi kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi penyelidikan, untuk menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing.*