Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Berkas Lengkap, Pengadilan akan Segera Gelar Sidang Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2021 20:45 8:45 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 Agustus 2021 20:45
Bagikan
unlawful killing fpi
Bagikan

Hidayatullah.com — Sidang dugaan tindak pidana pembunuhan “unlawful killing” anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek akan segera digelar, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir Antara (23/08/2021), hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.

Pada Jumat 25 Juni 2021 lalu, berkas perkara atas kedua tersangka dinyatakan lengkap.

“Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Leonar Eben Ezer.

Hari ini JPU menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dua berkas perkara “unlawful killing” anggota laskar FPI dari Penyidik Bareskrim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dua berkas perkara dan tersangka itu masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO yang keduanya Anggota Reserse Polda Metro Jaya.

Dengan pelimpahan itu, kata Leonard, JPU telah mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

Sebagaimana diketahui 6 Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) meninggal ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta- Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 07 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Pemerintah kemudian memberi kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi penyelidikan, untuk menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:laskar FPIpengadilansidangUnlawful killing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tugas Kita Sebelum Anak Mumayyiz
Tulisan selanjutnya Empat Golongan yang Terhalang Masuk Surga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran

Berita
4 Juli 2026 10:20
UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa
MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
Membangun Peradaban dari Rumah: Ketahanan Keluarga sebagai Jalan Kebangkitan Umat
Helikopter Mendarat Darurat di Laut Arab Satu Tentara Amerika Hilang

Terbaru

  • Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
  • Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan
  • Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
  • Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan
  • Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran
  • Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
  • Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
  • BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan
  • OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
  • DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?