Hidayatullah.com–Upaya hukum peninjauan kembali mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan dengan keluarnya keputusan ini maka Erwin yang masih mendekam di penjara bisa bebas dari hukuman yang ia jalani sekarang.
“Iya bebas,” kata Todung saat ditanyakan apa konsekuensi dari keluarnya putusan PK yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung itu.
Namun sejauh ini dia masih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Kami sendiri belum menerima salinan putusannya, tapi kami telah mengirimkan orang ke MA dan MA mengatakan putusan itu telah dikeluarkan dan permohonan peninjauan itu dikabulkan,” kata Todung dikutip BBC Indonesia.
Mahkamah Agung hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan tentang keluarnya keputusan PK terhadap Erwin Arnada.
Sebelumnya pada tahun 2007 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Pemimpin redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, tidak bersalah dalam kasus pornografi.
Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim mengatakan dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk kasus pornografi dalam sistem pengadilan yang ada saat ini dan isi Playboy tidak bisa digolongkan sebagai pornografi.
Oleh karena itu Erwin Arnada dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Majalah Playboy sejak awal menegaskan majalah mereka tidak mengandung pornografi, sementara beberapa penerbitan lain memajang gambar-gambar yang lebih ‘terbuka.’
Jaksa lalu banding, kemudian Erwin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
Pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan itu dan memutuskan dia bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan memvonis dua tahun penjara.*