Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bechi Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Kedua, Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juli 2022 13:24 1:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juli 2022 13:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022). Dalam sidang tersebut, pihak Bechi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdapat dua poin dalam eksepsi yang diajukan oleh pihak anak kiai Jombang ini dalam sidang.

Yang pertama, kuasa hukum Bechi menilai bahwa yang berwenang memeriksa perkara pemerkosaan ini bukanlah PN Surabaya, melainkan PN Jombang.

“Satu, kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang,” kata salah satu pengacara Bechi, Rio Ramabaskara, Senin (25/7/2022).

Pihak pengacara mengaku belum menerima surat putusan MA nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei, yang menyatakan pemindahan persidangan kasus ini dari PN Jombang ke PN Surabaya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami sampai menerima berkas perkara enggak liat fatwa itu, jadi kami liat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu,” ucapnya.

Yang kedua, pihak Bechi menilai, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti. Hal itu, kata Rio, bisa membuat hakim kebingungan.

“Kedua, dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail. Sehingga hakim enggak bingung membaca, jadi kami enggak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti,” ucapnya.

Selain itu, Rio mengatakan pihaknya juga kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar Bechi bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Dalam dua kali sidang, Bechi diketahui hadir secara daring melalui teleconference, dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng Sidoarjo.

“Kami berharap apa yang diajukan dalam eksepsi dikabulkan. Andai pun tidak dikabulkan ada permohonan tertulis yang kita ajukan pada hari ini, yang pekan lalu diajukan lisan, supaya sidang offline,” ucapnya.

Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan pihaknya telah mendengar dua poin utama nota keberatan pihak Bechi.

“Iya tadi kita sudah dengarkan eksepsi atas surat dakwaan yang kami buat,” kata Tengku usai sidang, dilansir oleh CNN Indonesia.

Merespons itu, Tengku yakin bahwa dakwaan yang dibuat tim penuntut umum telah cermat dan detail. Pihaknya pun bakal menjawab eksepsi itu dalam sidang selanjutnya. Termasuk soal permintaan sidang secara offline.

“Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa,” pungkas dia.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anak Kiai JombangJombangMas Bechipencabulanponpes shiddiqiyyahsidang mas bechi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satu Pintu, Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag
Tulisan selanjutnya Kanal TV Al-Qur'an Pendanaan Dicabut, Karyawan Kanal TV yang Siarkan Bacaan al-Qur’an Rela Kerja Tak Dibayar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?