Hidayatullah.com — Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022). Dalam sidang tersebut, pihak Bechi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat dua poin dalam eksepsi yang diajukan oleh pihak anak kiai Jombang ini dalam sidang.
Yang pertama, kuasa hukum Bechi menilai bahwa yang berwenang memeriksa perkara pemerkosaan ini bukanlah PN Surabaya, melainkan PN Jombang.
“Satu, kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang,” kata salah satu pengacara Bechi, Rio Ramabaskara, Senin (25/7/2022).
Pihak pengacara mengaku belum menerima surat putusan MA nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei, yang menyatakan pemindahan persidangan kasus ini dari PN Jombang ke PN Surabaya.
“Kami sampai menerima berkas perkara enggak liat fatwa itu, jadi kami liat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu,” ucapnya.
Yang kedua, pihak Bechi menilai, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti. Hal itu, kata Rio, bisa membuat hakim kebingungan.
“Kedua, dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail. Sehingga hakim enggak bingung membaca, jadi kami enggak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti,” ucapnya.
Selain itu, Rio mengatakan pihaknya juga kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar Bechi bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
Dalam dua kali sidang, Bechi diketahui hadir secara daring melalui teleconference, dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng Sidoarjo.
“Kami berharap apa yang diajukan dalam eksepsi dikabulkan. Andai pun tidak dikabulkan ada permohonan tertulis yang kita ajukan pada hari ini, yang pekan lalu diajukan lisan, supaya sidang offline,” ucapnya.
Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan pihaknya telah mendengar dua poin utama nota keberatan pihak Bechi.
“Iya tadi kita sudah dengarkan eksepsi atas surat dakwaan yang kami buat,” kata Tengku usai sidang, dilansir oleh CNN Indonesia.
Merespons itu, Tengku yakin bahwa dakwaan yang dibuat tim penuntut umum telah cermat dan detail. Pihaknya pun bakal menjawab eksepsi itu dalam sidang selanjutnya. Termasuk soal permintaan sidang secara offline.
“Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa,” pungkas dia.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri