Hidayatullah.com — Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan melarang masyarakat menyebar video milik Youtuber M. Kece (M Kece), sebab unggahannya banyak berisi konten diduga menistakan agama Islam. Dia mengatakan, ada ancaman pidana bagi penyebar.
“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten yang dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka Undang-undang ITE agar dihindari karena akan berisiko,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/08/2021).
Ahmad menyebut, Polri bersama Kominfo telah memblokir 20 video milik M Kece. Video itu berisi ceramah sesat. “Sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” ujarnya.
Diketahui, M Kece sudah memposting sebanyak 450 video di akun Youtubenya. Kebanyakan video tersebut berkaitan ceramah agama dan kerap menyinggung agama Islam dan nabi Muhammad SAW.*