Hidayatullah.com–Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurut Menag. tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag. “Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungya.
Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
300 Personil TNI jaga TKP
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan saat ini sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. Pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.
“Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif,” kata Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dalam insiden itu,ada bangunan yang dirusak dan di bakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang. “Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jemaat Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan Masjid. “Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali,” ujarnya.
Masjid Ahmadiyah di kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diamuk massa setelah menggelar ibadah shalat Jumat. Video aksi anarkis ini pun tersebar di media sosial.
Dalam video terlihat ratusan orang menggereduk masjid tersebut. Mereka merusak masjid dan bangunan di dekatnya. Tampak pula ada bagian bangunan yang dibakar oleh massa. *