“Vaksin Covid-19 (Zifivax) produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal,” petikan Ketentuan Hukum Fatwa MUI
Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait status kehalalan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. asal China.
MUI memfatwakan bahwa vaksin Zifivax halal dan suci. Diketahui, vaksin ini diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM.
“Vaksin Covid-19 (Zifivax) produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal,” petikan Ketentuan Hukum pada Fatwa terbaru MUI yang disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (09/10/2021).
Dalam salinan FATWA TENTANG PRODUK VAKSIN COVID-19 DARI ANHUI ZHIFEI LONGCOM BIOPHARMACEUTICAL CO., LTD, MUI juga telah memutuskan ketentuan hukum bahwa vaksin Covid-19 produksi Anhui sebagaimana dimaksud itu boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/lembaga yang kredibel dan kompeten.
“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” sebut fatwa atas nama Pimpinan Komisi Fatwa, yaitu sebagai Ketua Prof. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Miftahul Huda, Lc.
Sebelumnya MUI juga telah menggelar konferensi pers terkait penyampaian fatwa tentang status kehalalan vaksin Vaksin Anhui ZifivaxTM tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (09/10/2021).*