Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI: Vaksin Anhui Zifivax Suci dan Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2021 11:36 11:36 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Oktober 2021 11:36
Bagikan
Zifivax fatwa halal mui
Bagikan

“Vaksin Covid-19 (Zifivax) produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal,” petikan Ketentuan Hukum Fatwa MUI

Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait status kehalalan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. asal China.

MUI memfatwakan bahwa vaksin Zifivax halal dan suci. Diketahui, vaksin ini diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM.

“Vaksin Covid-19 (Zifivax) produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal,” petikan Ketentuan Hukum pada Fatwa terbaru MUI yang disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (09/10/2021).

Dalam salinan FATWA TENTANG PRODUK VAKSIN COVID-19 DARI ANHUI ZHIFEI LONGCOM BIOPHARMACEUTICAL CO., LTD, MUI juga telah memutuskan ketentuan hukum bahwa vaksin Covid-19 produksi Anhui sebagaimana dimaksud itu boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/lembaga yang kredibel dan kompeten.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” sebut fatwa atas nama Pimpinan Komisi Fatwa, yaitu sebagai Ketua Prof. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Miftahul Huda, Lc.

Sebelumnya MUI juga telah menggelar konferensi pers terkait penyampaian fatwa tentang status kehalalan vaksin Vaksin Anhui ZifivaxTM tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (09/10/2021).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIhalalZifivax
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiah ke-48: UMS Siap Jadi Tuan Rumah
Tulisan selanjutnya haji umrah Menlu RI: Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Umrah Jamaah Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?