Hidayatullah.com–Indonesia sedang mempertimbangkan kembali ratifikasi Konvensi Perlawanan terhadap Terorisme ASEAN. Indonesia berpendapat bahwa elemen-elemen kunci dalam konvensi tersebut sudah ada dalam undang-undang nasional. Demikian dikatakan oleh media lokal pada hari Jumat.
"Kami mendiskusikan apakah kita perlu meratifikasi UU internasional bila elemen semacam itu sudah dimasukkan dalam UU nasional," demikian dikatakan oleh Direktur Keamanan dan Politik ASEAN I Gede Ngurah Swajaya.
Ngurah mengatakan bahwa pemerintah belum memberikan konvensi ini kepada DPR untuk ratifikasi.
Konvensi ini akan mulai diberlakukan setelah paling tidak enam anggota ASEAN meratifikasinya, tetapi kelompok ini belum menetapkan tenggat waktu diberlakukannya konvensi ini.
Sejauh ini, hanya Singapura dan Thailand yang belum meratifikasi.
Konvensi ASEAN tentang Perlawanan terhadap Terorisme dirancang di Cebu, Filipina pada bulan Januari 2007 selama KTT ASEAN ke-12, mengikuti Deklarasi Aksi Bersama untuk Melawan Terorisme dan Deklarasi tentang Terorisme diadopsi oleh KTT ASEAN pada tahun 2001 dan 2002.
Bila telah diberlakukan, konvensi ini akan membuat negara-negara ASEAN melakukan langkah-langkah yang telah disetujui untuk melawan terorisme dan pencegahan terorisme, termasuk berbagi informasi, melakukan yuridiksi kriminal dalam investigasi, pengadilan, dan ekstradisi tahanan.
Ngurah mengatakan bahwa tidak ada anggota ASEAN yang punya keberatan penting tentang konvensi ini karena mereka telah setuju untuk bekerja sama melawan terorisme, tetapi beberapa isu teknis tetap ada. [tjp/hidayatullah.com]