Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Bolehkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia dengan Syarat

Bambang S
Terakhir diupdate: 1 November 2021 13:20 1:20 pm
Bambang S
Dipublikasikan 1 November 2021 11:00
Bagikan
Pengurus PP Muhammadiyah yang juga Sekjen MUI Anwar Abbas.
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan transplantasi ginjal babi ke manusia boleh saja, jika tidak ada lagi jalan lain yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Namun jika ada cara lain maka transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya haram.

“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal tersebut maka hukumnya adalah boleh,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/11/2021).

“Tapi kalau masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa dari yang bersangkutan maka melakukan transplantasi dari organ babi tersebut sudah jelas adalah haram hukumnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Buya Abbas ini menuturkan tujuan diturunkannya agama Islam salah satunya adalah untuk melindungi diri dan jiwa manusia terutama diri dari para pengikutnya. “Oleh karena itu kalau seandainya ada seseorang yang terancam jiwanya maka wajiblah hukumnya bagi yang bersangkutan dan atau orang lain untuk menjauhkan dirinya dari bahaya dan malapetaka tersebut,” ucapnya.

Buya menyampaikan jika ada orang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti bagi keselamatan jiwanya melalui transplantasi dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang najis atau dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Namun persoalan ditransplantasikan kepada dirinya yang ada hanya berasal dari babi juga diperbolehkan asal tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk menyelamatkan jiwanya,” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasHukum transplantasi ginjal babiMajelis Ulama Indonesiatransplantasi ginjal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya militan isis Taliban: 65 Anggota Militan ISIS Menyerahkan Diri
Tulisan selanjutnya pesan Pesan Pertama Begitu Menggoda, Selanjutnya …

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?