Hidayatullah.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan transplantasi ginjal babi ke manusia boleh saja, jika tidak ada lagi jalan lain yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Namun jika ada cara lain maka transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya haram.
“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal tersebut maka hukumnya adalah boleh,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/11/2021).
“Tapi kalau masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa dari yang bersangkutan maka melakukan transplantasi dari organ babi tersebut sudah jelas adalah haram hukumnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Buya Abbas ini menuturkan tujuan diturunkannya agama Islam salah satunya adalah untuk melindungi diri dan jiwa manusia terutama diri dari para pengikutnya. “Oleh karena itu kalau seandainya ada seseorang yang terancam jiwanya maka wajiblah hukumnya bagi yang bersangkutan dan atau orang lain untuk menjauhkan dirinya dari bahaya dan malapetaka tersebut,” ucapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Buya menyampaikan jika ada orang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti bagi keselamatan jiwanya melalui transplantasi dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang najis atau dilarang oleh Allah SWT.
“Namun persoalan ditransplantasikan kepada dirinya yang ada hanya berasal dari babi juga diperbolehkan asal tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk menyelamatkan jiwanya,” pungkasnya.*