Hidayatullah.com– Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo, menyatakan, kepolisian harus tegas dan tidak boleh memihak ormas apapun dalam penegakan hukum.
“Tidak hanya takut pada desakan-desakan golongan tertentu,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017).
Hal itu ia sampaikan menanggapi penolakan ormas tertentu terhadap acara pengajian yang baru-baru ini terjadi.
Baca: Banser Tolak Felix, Mahfud MD: Pengajian Tak Boleh Dibubarkan Ormas
Anton menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang sudah jelas dan pasti undang-undangnya.
“Jadi semua komponen bangsa ini harus tunduk pada undang-undang,” katanya
Oleh sebab itu, katanya, siapa pun tidak boleh mengatasnamakan organisasi apapun untuk bertindak sewenang-wenang. Sebab penegak hukum punya wewenang.
Baca: Sikapi Penolakan Pengajian, Komnas HAM Minta Negara Hadir
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, menanggapi kasus-kasus penolakan pengajian oleh ormas tertentu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, menyatakan keprihatinannya akan hal tersebut.
Maneger menegaskan bahwa yang mempunyai wewenang membubarkan hal semacam itu hanyalah negara.
“Negara harus memastikan bahwa tidak boleh ada di luar negara yang kemudian mengambil fungsi negara,” tegasnya saat ditemui hidayatullah.com di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017).*