Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jelaskan tentang Standardisasi Dakwah, MUI: ‘Supaya Ada Persatuan di Antara Ormas Islam’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 November 2021 10:37 10:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 November 2021 10:50
Bagikan
ormas islam
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Nabiel Al-Musawa, menjelaskan bahwa standadisasi dakwah yang dilakukan oleh MUI adalah untuk menyamakan persepsi di antara seluruh ormas Islam.

“Supaya ada persatuan di antara seluruh ormas Islam, tidak saling menyalahkan antara satu dengan lainya,” kata Habib Nabil dalam postingan di Instagram pribadinya, @Habib_nabiel_almusawa, Jum’at (19/11/2021).

Habib Nabiel menuturkan, MUI merupakan representasi ulama dari seluruh ormas Islam di Indonesia. Ia menegaskan bahwa MUI bukan hanya milik beberapa ormas Islam saja. “Di samping itu, tuntutan zaman saat ini berdakwah perlu ada keterangan dari pemerintah asal tentang siapa orang ini,” tambahnya.

Habib Nabiel yang juga Pimpinan Majelis Rasulullah, menceritakan pengalamanya saat diundang untuk berdakwah di Singapura diminta oleh pemerintah Singapura agar memberikan surat dari negara asal yang menyatakan layak untuk berdakwah.

Dia menambahkan, bahwa hal tersebut juga sudah berlaku di beberapa negara yang mewajibkan untuk memberikan surat keterangan dari lembaga berkompeten dari negara asal. Untuk itu, kata dia, MUI sebagai lembaga non pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal ini lantaran juga sesuai dengan kewajiban MUI untuk mempersatukan semua ormas di bawahnya untuk berdakwah sesuai kompetensi dan standarisasi bagi para dai. “Hingga para Dai tidak salah menyampaikan dakwah atau membawa fikroh-fikroh yang tidak sesuai dengan manhaj Islam itu sendiri,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Nabiel AlmusawaMajelis Ulama Indonesiaormas Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya hak veto Dukung Perjuangan Palestina, MUI Dorong Pembatasan Hak Veto PBB
Tulisan selanjutnya moderasi islam beragama Muhyidin Junaidi: Moderasi Islam dan Moderasi Beragama itu Tidak Sama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?