Hidayatullah.com– Tim Pengacara Muslim (TPM) berharap pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, menunaikan hak belasan narapidana untuk melaksanakan shalat berjamaah termasuk shalat Jumat.
TPM menegaskan bahwa ada larangan shalat berjamaah dan shalat Jumat terhadap 18 narapidana yang kini ditahan di LP Pasir Putih.
Baca: Komnas HAM akan Proses Laporan ‘LP Pasir Putih Larang Napi Shalat Jamaah’
“(Mereka) shalat Jumat di luar (Lapas, Red) enggak boleh, tapi kalau masih di lingkungan LP melaksanakan shalatnya, itu merupakan pelanggaran hak asasi dan keyakinan agamanya,” tegas Koordinator TPM, Achmad Michdan, kepada hidayatullah.com seusai TPM melaporkan kasus itu ke Komnas HAM di Jakarta, Kamis (22/03/2018).
Ahmad Michdan menambahkan, meskipun status mereka sebagai napi, tapi shalat Jumat tetap harus dilaksanakan, karena hal tersebut merupakan hak-hak napi Muslim yang harus dipenuhi.
Baca: TPM Laporkan LP Pasir Putih Larang Napi Shalat Berjamaah dan Jumatan
“Seorang napi mempunyai hak-hak yang manusiawi. Memang dia dalam posisi sebagai narapidana yang hak-haknya dibatasi, tapi jangan membatasi hak-hak yang mendasar yang dilindungi secara hukum, seperti shalat, pelayanan kesehatan, terkena sinar matahari, makanan, dan dibesuk oleh keluarga. Hak tersebut harus dipenuhi dan ini mereka enggak dapatkan,” tegasnya.
Selain ke Komnas HAM, TPM juga melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu ke Ombudsman RI.
TPM berharap laporan ini direspons cepat agar para napi “terorisme” itu mendapatkan hak-haknya kembali.* Zulkarnain
Baca: Jenguk Ba’asyir, Keluarga Keluhkan Protap Larangan Shalat Berjamaah