Hidayatullah.com– Terkait rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, memberikan sejumlah saran dan pertimbangan.
“MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah,” ujar Kiai Ma’ruf di Jakarta, Sabtu (08/07/2017).
Sebab, menurutnya, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala luas dan semakin masif.
“Sehingga jika dipaksakan untuk diberlakukan, justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita, yang bertujuan untuk membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas 2045,” ujarnya.
Mengingat, katanya, PPK menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan agar kebijakan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Agar, menurutnya, skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Baca: Penjelasan Kemendikbud Soal Pendidikan Agama di Sekolah
“MUI mengharapkan agar dalam pembahasan Perpres dimaksud, pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah,” ujar Rais Aam PBNU tersebut dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Hal ini, menurut Kiai Ma’ruf, sejalan dengan penegasan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 9 Juni 2017.
Pada pertemuan itu, katanya, Presiden Jokowi menegaskan akan menerbitkan Perpres tentang PPK, sebagai kebijakan nasional.
Pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Perpres, dipandang sangat penting.
Agar, menurutnya, Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat, sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca: IASS: Lahirkan Para Tokoh Pejuang Kemerdekaan RI, Pendidikan Diniyah Patut Dilestarikan
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya,” harap MUI.
Dimohon pula, agar Kemendikbud tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang bisa menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Perpres tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa.
“Demikian saran dan pertimbangan ini disampaikan, kiranya dapat menjadi perhatian pemerintah,” pungkasnya.*