Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK meminta Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki UU tersebut. Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu dua tahun sejak pembacaan keputusan.
Menanggapi putusan MK, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan UU Cipta Kerja. Termasuk menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
“Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup,” kata ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/11/2021).
Selain itu, Isnur mengungkap kalau pemerintah tak bergeming diketika di banyak daerah kelompok masyarakat menyebut UU Cipta Kerja melanggar konstitusi. Harusnya dengan keputusan MK, pemerintah dan DPR menyadari kesalahan mereka.
“Bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya baik secara prosedur maupun isi,”terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dalam kurun waktu dua tahun.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Kamis siang (25/11/2021).*