Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme di PN Jaktim, Pekan Depan Munarman Hadir di Ruang Sidang

Bambang S
Terakhir diupdate: 1 Desember 2021 15:38 3:38 pm
Bambang S
Dipublikasikan 1 Desember 2021 16:00
Bagikan
sidang perdana munarman
Direktur An Nashr Institute, Munarman SH
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) baru saja menggelar sidang perdana untuk perkara yang dihadapi Munarman. Eks Sekretaris FPI itu diduga terlibat kasus tindak terorisme.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan sidang yang digelar online berjalan lancar dan sudah selesai. “Alhamdulillah telah selesai barusan lancar,” kata Aziz kepada Hidayatullah.com, Rabu 01 Desember 2021.

Aziz mengatakan sidang selanjutnya pekan depan, Rabu (08/12/2021) Munarman akan dihadirkan ke ruang Pengadilan Jaktim. “Pekan depan lanjut offline dihadirkan Munarman,” ujarnya.

Menurut Aziz, perkara ini merupakan fitnah kepada Munarman. Karena itu ia siap membela maksimal fitnah tersebut. “Bela maksimal Munarman. Beliau di fitnah,” ungkapnya.

Sebagaimana di informasikan melalui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, bahwa hari ini Munarman menjalani sidang perdana atas perkara terorisme, Rabu (01/12/2021) jadwal persidangan akan digelar secara daring pukul 09:00 WIB.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Alex kepada insan pers.

Sekedar informasi, Munarman di tangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/04/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia di tuduh terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi juga menduga Munarman terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarMunarmanterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya hukuman habib rizieq Habib Rizieq Dukung Reuni 212, Aziz Yanuar: Nomenklatur Izin Penyampaian Pendapat Tak Sesuai UUD 1945
Tulisan selanjutnya Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme di PN Jaktim, Munarman: Kasus Saya ini Adalah Fitnah Besar Terhadap Diri Saya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?