Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) baru saja menggelar sidang perdana untuk perkara yang menjerat Munarman. Eks Sekretaris FPI itu diduga terlibat tindak pidana terorisme, yakni kegiatan baiat di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam sidang, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan. “Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (01/12/2021).
Tak hanya itu, Munarman mengajukan beberapa keberatan diantaranya perihal sidang online hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang hingga kini jaksa belum memberikan BAP para saksi ke kuasa hukum dan dirinya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum memberikan BAP saksi maupun ahli, yakni untuk melindungi identitas saksi, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal itu berbunyi: “Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.”
Munarman mengaku tidak keberatan bila jaksa dan hakim menutup identitas saksi. Namun ia tetap meminta semua berkas yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya untuk kepentingan pembelaan.
“Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup,” papar Munarman.
Munarman juga tidak mempermasalahkan jika akhirnya sidang digelar tertutup. Atas sejumlah permintaan itu majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan Munarman.
Pekan depan majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar Munarman dihadirkan secara langsung. “Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup,” kata ketua majelis hakim di PN Jaktim.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan perkara tindak pidana terorisme yang dihadapi Munarman merupakan fitnah. “Bela maksimal Munarman. Beliau di fitnah,” kata Aziz kepada Hidayatullah.com, Rabu 01 Desember 2021.
Sekedar informasi, Munarman di tangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/04/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia di tuduh terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi juga menduga Munarman terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.*