Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wanprestasi Yusuf Mansur, Sidang Gugatan Digelar di PN Tangerang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Januari 2022 14:33 2:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Januari 2022 15:30
Bagikan
yusuf mansur
Ustad Yusuf Mansur
Bagikan

Hidayatullah.com—Penceramah kondang Yusuf Mansur menjalani sidang perkara gugatan perdata wanprestasi sebagai salah satu tergugat pada Jum’at (7/1/2022). Sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dilansir dari dppferari.org, Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Sidang yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono itu berlangsung singkat. Sebabnya, hakim meminta agar para penggugat memperbaiki alamat tergugat dalam berkas gugatan mereka.

“Tolong kuasa penggugat agar memperbaiki alamat tergugat 1 dan 2, nanti setelah perbaikan akan kami panggil kembali,” kata Hakim Fatul Mujib, dilansir oleh Tempo.

Para penggugat terdiri dari 12 orang, yaitu Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili kuasa hukum Ichwan Tony.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan pihak tergugat adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat 1, Yusuf Mansur tergugat 2 dan Jody Broto Suseno tergugat 3. Dalam sidang tersebut, Yusuf Mansur tak hadir.

Dalam gugatannya, para penggugat menyebut tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam hal investasi patungan hotel serta apartemen haji dan umrah.

Saat hakim melakukan pemeriksaan dalam sidang pertama itu, ternyata alamat tergugat 1 yaitu PT Inext Arsindo saat ini sudah digunakan untuk bank. Sedangkan tergugat tiga yaitu Jody Broto Suseno selaku Komisaris PT Inext tidak hadir karena alamat tidak lengkap.

Adapun yang hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Yusuf Mansur. Untuk diketahui, penceramah bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu merupakan direktur utama PT Inext.

“Jadi kami baru akan bicara setelah proses mediasi. Kalau hari ini hanya pemeriksaan kelengkapan berkas. Alamat Ustaz Yusuf Mansur jelas, sehingga kami hadir atas kuasa dia (-Yusuf Mansur),” kata kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mukhtar seusai sidang di PN Tangerang hari ini.

Menanggapi permintaan hakim, para penggugat menyatakan akan memperbaiki alamat tergugat.

Sidang gugatan wanprestasi itu dihadiri 3 dari 12 penggugat. Ketiganya datang dari luar kota. Mereka adalah Lilik Herlina yang mengaku sudah menginvestasikan uangnya Rp 12 juta. Lilik bekerja sebagai pengasuh PAUD di Boyolali, Jawa Tengah. Dua lagi Atikah dari Garut, Jawa Barat dan Elly Wahyuningtias dari Malang, Jawa Timur.

“Saya enggak mau cerita takut nangis lagi. Lewat pengacara saja. Saya cengeng nanti kalau nangis dianggap pura-pura,” kata Lilik di sela persidangan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang yang juga anggota majelis hakim perkara ini Arif Budi Cahyono mengatakan setelah perbaikan gugatan nanti akan dipanggil kembali untuk dilakukan mediasi.

“Kami akan panggil untuk mediasi, tujuannya perdamaian. Jika kedua belah pihak tidak ada titik temu baru persidangan diteruskan masuk materi gugatan,” kata Arif.

Pengacara penggugat, Ikwan Tony mengatakan telah mengajukan permohonan gugatan cedera janji atau wanprestasi kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2021.

Ada delapan poin yang diajukan yakni:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

3.Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

4.Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta.

Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.

5.Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6.Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).

8.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gugatanYusuf Mansur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya anak kekerasan seksual Muhammadiyah: Pendidikan Anak Penting dalam Hindarkan Kekerasan Seksual
Tulisan selanjutnya WNI Kazakhstan Situasi Kazakhstan Memanas, WNI Diminta Tetap Dirumah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?