Hidayatullah.com– Dua orang waria (wanita pria) meregang nyawa setelah menerima suntikan silikon untuk mengubah bentuk tubuh menjadi seperti wanita yang berpayudara. Informasi dihimpun hidayatullah.com pada Rabu (26/01/2022), kedua waria itu saat ditemukan dalam keadaan melepuh pada tubuh mereka dan kulit berwarna merah pada bagian payudara sebelah kanan.
Kejadian ini terjadi di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedua waria itu, berinisial RA dan SF, tewas setelah disuntik silikon pada bagian payudara.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengungkapkan penyebab kematian kedua waria itu dalam konferensi di Mapolresta Balikpapan, Selasa (25/01/2022).
“Terungkapnya kasus ini berawal ditemukannya jenazah di sebuah salon OG yang terletak di Jl. Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur (Baltim) pada Sabtu (22/01/2022) lalu,” kata Kombes Pol V Thirdy dikutip media setempat, Kaltimku.id. Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya dua waria itu.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah tersangka dengan perannya masing-masing, mereka berinisial HP atau Mami SH (54), SY alias OG (47), dan HJ (48).
Menurut Kapolresta, ketiga tersangka itu sebenarnya tak punya keahlian melakukan penyuntikan untuk pembesaran payudara. Menurutnya, penyuntikan silikon itu dilakukan ketiga tersangka sebagai coba-coba. “Karena ketiganya memang tidak memiliki keahlian khusus,” ungkapnya. Bisa dibilang, kedua waria itu telah menjadi “kelinci percobaan”.
Kepolisian menyebutkan, tersangka menyuntikkan cairan silikon sebanyak dua kali pada bagian dada waria tersebut.
“Tapi para tersangka baru kali ini melakukan penyuntikan, sebelumnya tidak pernah melakukannya, jadi ini korban yang pertama,” sebutnya.
Peran ketiga tersangka yaitu HP berperan menyuntikan silikon pada waria tersebut. Tersangka SY berperan mengisikan cairan silikon ke dalam jarum suntik sekaligus penyedia tempat untuk dilakukannya penyuntikan. Lalu, tersangka HJ berperan sebagai penyedia alat suntik dan silikon.
Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan. Ancamannya 10 tahun penjara.*