Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dua Waria Meregang Nyawa Setelah Terima Suntikan Silikon

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2022 21:56 9:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2022 21:56
Bagikan
Waria tewas setelah disuntik silikon di Kalimantan Timur. Ketiga tersangka pelaku dugaan malpraktik ditahan kepolisian.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua orang waria (wanita pria) meregang nyawa setelah menerima suntikan silikon untuk mengubah bentuk tubuh menjadi seperti wanita yang berpayudara. Informasi dihimpun hidayatullah.com pada Rabu (26/01/2022), kedua waria itu saat ditemukan dalam keadaan melepuh pada tubuh mereka dan kulit berwarna merah pada bagian payudara sebelah kanan.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedua waria itu, berinisial RA dan SF, tewas setelah disuntik silikon pada bagian payudara.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengungkapkan penyebab kematian kedua waria itu dalam konferensi di Mapolresta Balikpapan, Selasa (25/01/2022).

“Terungkapnya kasus ini berawal ditemukannya jenazah di sebuah salon OG yang terletak di Jl. Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur (Baltim) pada Sabtu (22/01/2022) lalu,” kata Kombes Pol V Thirdy dikutip media setempat, Kaltimku.id. Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya dua waria itu.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah tersangka dengan perannya masing-masing, mereka berinisial HP atau Mami SH (54), SY alias OG (47), dan HJ (48).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Kapolresta, ketiga tersangka itu sebenarnya tak punya keahlian melakukan penyuntikan untuk pembesaran payudara. Menurutnya, penyuntikan silikon itu dilakukan ketiga tersangka sebagai coba-coba. “Karena ketiganya memang tidak memiliki keahlian khusus,” ungkapnya. Bisa dibilang, kedua waria itu telah menjadi “kelinci percobaan”.

Kepolisian menyebutkan, tersangka menyuntikkan cairan silikon sebanyak dua kali pada bagian dada waria tersebut.

“Tapi para tersangka baru kali ini melakukan penyuntikan, sebelumnya tidak pernah melakukannya, jadi ini korban yang pertama,” sebutnya.

Peran ketiga tersangka yaitu HP berperan menyuntikan silikon pada waria tersebut. Tersangka SY berperan mengisikan cairan silikon ke dalam jarum suntik sekaligus penyedia tempat untuk dilakukannya penyuntikan. Lalu, tersangka HJ berperan sebagai penyedia alat suntik dan silikon.

Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan. Ancamannya 10 tahun penjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AjalBalikpapanKaltimsuntik silikonwaria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uganda Ganti Bos Intelijen yang Jadi Target Sanksi Finansial AS
Tulisan selanjutnya KAMMI Mengingatkan Urgensi Kesediaan Vaksin Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?