Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 pada 25-27 November 2020 meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. Munas X MUI ini akan digelar dalam dua bentuk yakni secara virtual dan tatap muka.
Peserta tatap muka akan hadir di Hotel Sultan Jakarta dengan jumlah terbatas dan juga dilakukan secara virtual (online) dengan para peserta berada di rumah/kantornya masing-masing di berbagai daerah.
Selama perhelatan Munas X MUI ini, panitia akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wakil Sekretaris Pelaksana Rofiqul Umam Ahmad menyatakan, hajatan 5 tahun itu berbeda dengan Munas MUI pada tahun sebelumnya, mengingat munas tahun ini harus tetap digelar di tengah pandemi.
“Untuk Munas MUI kita menetapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan dan ajakan serta imbauan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan Covid-19,” ucapnya dalam rilis MUI di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Rofiqul menerangkan, untuk mengantisipasi adanya klaster baru penularan Covid-19, maka setiap peserta diwajibkan untuk mengikuti tes dan menjaga protokol kesehatan selama berlangsugnya acara.
“Peserta Munas MUI harus mengikuti test swab PCR dan mereka yang hasil tesnya negatif yang dapat menghadiri Munas secara tatap muka di Hotel Sultan,” imbuhnya.
Pelaksanaan Munas MUI akan dibagi ke dalam empat komisi. Masing-masing komisi akan membahas materi dan menghasilkan keputusan. Yaitu: Komisi A atau PD PRT dengan materi Penyempurnaan PD dan PRT MUI, Penyempurnaan Wawasan MUI, serta Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan DP MUI.
Kemudian, Komisi B Garis-Garis Besar Program dengan materi Garis-Garis Besar Program MUI Periode 2020-2025.
Lalu Komisi C Fatwa dengan Fatwa-fatwa MUI, dan terakhir Komisi D Rekomendasi, dengan materi Rekomendasi dan Taujihat Jakarta.*