Hidayatullah.com — Pesawat Susi Air diketahui dikeluarkan secara paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Beberapa netizen pun mengungkapkan dukungan kepada Susi Pudjiastuti, selaku pemilik Susi Air, dan memintanya untuk tetap tak gentar mengkritik pemerintah ke depannya.
Susi pada Rabu (2/2/2022), mengunggah video sejumlah petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau. Menurut Susi, pesawat tersebut dikeluarkan paksa oleh Satpol PP setelah Susi Air menyewa hanggar selama 10 tahun.
“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita.. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” ungkap Susi dalam unggahan di Twitter, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Rabu, (2/2).
Susi mengatakan pihak Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November, tetapi akhirnya ditolak. Dia mengaku tak tahu pasti alasan penolakan tersebut.
“Karena apa ditolak ? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara,” papar Susi.
Susi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah setempat mengingat maskapai miliknya telah beroperasi sekian tahun di daerah. “Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata..”
Susi juga mengisahkan bahwa maskapainya dulu diusir dari Nabire, karena bupatinya yang marah ajudannya tak dapat kursi. Ia pun menyesalkan bisnis di daerah yang masih sangat bergantung dengan pejabat setempat.
“Kelihatannya bisnis & investasi di daerah masih tergantung pejabat daerah,” ujar Susi.
Beberapa netizen pun mengungkapkan dukungan untuk mantan mentri maritim tersebut. Sebagian mengkritik kebijakan pemerintah setempat yang dianggap sewenang-wenang.
“Inilah contoh kesewenang-wenangan, contoh betapa hukum di negeri ini tidak berjalan. Hukum hanya berhenti menjadi macan kertas. Bukan hanya main hukum tapi juga main hakim sendiri. The law of the jungle. Ibu Susi saja diperlakukan begitu, apalagi rakyat kecil. #RakyatMonitor!” Ungkap akun @BennyHarmanID melalui komentar di Twitter.
Sementara akun @sufisangjawara meminta Susi untuk tetap tak gentar mengkritik pemerintah, meski setelah kejadian tersebut.
“Saya yakin dengan adanya kejadian ini tidak menggnetarkan hati ibu untuk terus berani mengkritik pemerintahan yang sekarang,” ungkapnya.
Pengacara Susi Air Donald Fariz mengatakan, terkait pengusiran armada Susi Air, pihak maskapai telah meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan armada pesawatnya. Tapi Pemkab Malinau tetap melakukan tindakan pengusiran armada Susi Air di Februari 2022.
“Kita butuh waktu tiga bulan karena masa pakai Susi Air yang sudah lama melayani masyarakat Malinau bertahun-tahun, banyak peralatan dan pesawat yang masa perbaikan. Jadi butuh waktu, bagi pesawat yang masa perbaikan, karena mesinnya masih kosong, itu yang diminta pindah paksa oleh Dishub dan Satpol PP Malinau itu,” terangnya, dilansir oleh Detik.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.
“Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi,” tuturnya.