Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Din Syamsuddin: Tuntutan JPU Menunjukkan Pemerintah Melindungi Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 April 2017 14:35 2:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 April 2017 14:35
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Din Syamsuddin mengingatkan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan perkara kecil.

“Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu, September tahun lalu, merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinnekaan yang nyata,” ungkapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (22/04/2017).

Jika dibiarkan, lanjutnya, hal itu berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di negara Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Karenanya, tindakan penistaan seperti itu, kata Din, harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Baca: Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan

Namun, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 ini menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Kamis (20/04/2017) lalu, telah mengabaikan rasa keadilan rakyat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tuntutan JPU itu, menurutnya, juga telah menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi terdakwa.

Menurut Din, JPU cenderung mempermainkan hukum. Itu dilihatnya dari penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada, dan penuntutan hukuman yang sangat ringan, yang bertentangan dengan yurisprudensi.

“Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Sumut: Semua Berprasangka, Ada Kekuatan Besar Lindungi Ahok

Demi penegakan negara berdasarkan hukum, tegas Din, kecenderungan mempermainkan hukum harus dihentikan dan sidang kasus penistaan agama diluruskan.

“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran,” serunya.

Terakhir ia mengingatkan, “Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare (tidak tidur. Red) .”* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebasAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasir HasibuanBasuki Tjahaja PurnamaDin SyamsuddinjihadJPUkasus Ahokkeadilan hukumKetua Dewan Pertimbangan MUIpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTokoh Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ilmu Nahwu dan Nalar Skeptisisme
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah Kalbar: Hasil Pilkada Tak Boleh Pengaruhi Kasus Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?