Hidayatullah.com—Masih ingat musibah meninggalnya sebelas orang yang terseret ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Ahad (13/2/2022)? Ya, musibah ini menimpa anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara saat akan melakukan ritual pada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
Menindaklanjuti kecelakaan laut tersebut, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menggelar pembahasan masalah “Ritual Maut” Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut menunjukkan Kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara adalah sesat dan melanggar syariat.
Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan padepokan tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk padepokan sesat. Pembahasan dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ustad Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.
“Karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” tutur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, Ketua Umum MUI Jawa Timur, dalam keterangan Jumat, 18 Februari 2022. MUI Jawa Timur juga meminta pada pemerintah mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan padepokan Tunggal Jati Nusantara.
Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Padepokan Tunggal Jati Nusantara adalah haram. “Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” tutur Mutawakkil.
MUI Jawa Timur juga mengingatkan pada para pengikut padepokan Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya. “Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat,” tutur Kiai Mutawakkil.
Musibah Maut
Musibah ritual maut yang digagas Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur pada Ahad (13/2/2022. Acara ini digagas Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38), inisiator ritual mandi di laut, pada Ahad dini hari.
Nur Hasan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Polisi menyita sejumlah barang bukti, dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.
Lima Alasan sebagai Pijakan Keputusan
Di bawah ini lima kesimpulan fatwa MUI Jatim terkait kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara sebagaimana berikut:
Pertama, Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Padepokan Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
Kedua, dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Padepokan Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
Ketiga, saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”
Lima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.*