Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI Jatim: Padepokan Tunggal Jati Nusantara Aliran Sesat

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2022 11:41 11:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2022 12:40
Bagikan
ritual pantai selatan
Bagikan

Hidayatullah.com—Masih ingat musibah meninggalnya sebelas orang yang terseret ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Ahad (13/2/2022)? Ya, musibah ini menimpa anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara saat akan melakukan ritual pada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Menindaklanjuti kecelakaan laut tersebut, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menggelar pembahasan masalah “Ritual Maut” Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut menunjukkan Kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara adalah sesat dan melanggar syariat.

Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan padepokan tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk padepokan sesat. Pembahasan dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ustad Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

“Karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” tutur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, Ketua Umum MUI Jawa Timur, dalam keterangan Jumat, 18 Februari 2022. MUI Jawa Timur juga meminta pada pemerintah mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan padepokan Tunggal Jati Nusantara.

Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Padepokan Tunggal Jati Nusantara adalah haram. “Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” tutur Mutawakkil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI Jawa Timur juga mengingatkan pada para pengikut padepokan Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya. “Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat,” tutur Kiai Mutawakkil.

Musibah Maut

Musibah ritual maut yang digagas Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur pada Ahad (13/2/2022. Acara ini digagas Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38),  inisiator ritual mandi di laut, pada Ahad dini hari.

Nur Hasan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Polisi menyita sejumlah barang bukti, dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.

Lima Alasan sebagai Pijakan Keputusan

Di bawah ini lima kesimpulan fatwa MUI Jatim terkait kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara sebagaimana berikut:

Pertama, Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Padepokan Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

Kedua, dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Padepokan Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.

Ketiga, saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”

Lima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIMUI JatimNyai Loro Kidulpadepokan Tunggal Jati Nusantara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya imam syafi'i air liur Sikap Tawadhu’ Imam As-Syafi’i dengan Imam Hanbal
Tulisan selanjutnya Menyusuri Bangunan Wakaf dan Rumah Sakit Murah di Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?