Hidayatullah.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2/2022).
Hal itu terkait pernyataan Yaqut yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Kamis (24/2/2022).
Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.
“Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.
Roy pun mengatakan akan melaporkan Yaqut pada Kamis siang dengan membawa sejumlah bukti.
“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB, Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya & pemberitaan media-media,” ungkap Roy melalui akun resmi Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2.
Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022)..
Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya.*