Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polemik Nikah Beda Agama, MUI Jatim: Bagian dari Proyek Liberalisme dan Deislamisasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Maret 2022 08:41 8:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2022 06:00
Bagikan
nikah beda agama liberalisme
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH. Ainul Yaqin turut menanggapi polemik pernikahan beda agama baru-baru ini. Ainul Yaqin mengatakan kasus nikah beda agama adalah bagian dari proyek liberalisme.

Dihubungi Hidayatullah.com pada Selasa (8/3/2022), Ainul Yaqin mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa perkawinan beda agama tak lepas dari gerakan kristenisasi dan proyek deislamisasi.

“Gencarnya wacana perkawinan beda agama mempunyai benang merah dengan gerakan kristenisasi dan proyek deislamisasi,” ungkapnya.

MUI, ujar Ainul, telah lama menanggapi fenomena perkawinan beda agama ini.

“Sekitar tahun 1980-an banyak media massa memberitakan kasus perkawinan beda agama, terutama antara pemeluk Islam dan Kristen. Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa tertanggal 1 Juni 1980 yang isinya larangan perkawinan campuran, baik antara wanita muslimah dengan laki-laki non muslim atau sebaliknya,” ungkap Ainul Yaqin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ainul mengatakan, bahkan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab pun dinyatakan haram. Hal itu setelah mempertimbangkan mafsadah-nya yang lebih besar dari maslahah-nya.

MUI, ujar Ainul, kembali mengeluarkan fatwa larangan perkawinan beda agama pada Musyawarah Nasional tahun 2005 dengan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.

“Fatwa ini dikeluarkan untuk mempertegas fatwa sebelumnya dan merupakan jawaban atas opini yang secara gencar digulirkan oleh para aktivis liberal,” paparnya.

Selain nikah beda agama, Ainul juga menyebut proyek dan gerakan liberalisme secara sistimatis berusaha mempengaruhi rumusan kebijakan publik.

“Sebut saja terkait inisiasi RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Juga adanya upaya uji materi (judicial riview) terhadap peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” ungkapnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan video viral di media sosial Tiktok yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama. Pernikahan antara wanita Muslim dengan pria Katolik tersebut terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pasangan tersebut diketahui menerima bimbingan dari konselor pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish. Dia mengatakan pasangan menikah beda agama yang viral itu rutin menjalin komunikasi pernikahan sejak dua tahun lalu dengan dirinya.

Nurcholish juga mengaku pasangan tersebut merupakan pasangan beda agama ke-1.424 yang telah ia bimbing. Di media sosialnya, ia pun banyak mengunggah foto-foto pengantin beda agama.

“Beginilah seharusnya: perbedaan tak (lagi) menjadi penghalang utk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia,” tulisnya di Facebook, sebagaimana dikutip Hidayatullah.com Ahad, (6/3/2022).

Sementara, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pada Selasa (8/3/2022), menegaskan pernikahan beda agama tak sah dalam Islam. Hal itu menanggapi kasus viral perempuan berjilbab yang menikah di gereja tersebut.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:liberalismeMUI Jatimnikah beda agamapernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PPI Yaman PPI Yaman Launching Literoom sebagai Wadah Pembelajaran Seluruh Pelajar Indonesia di Yaman
Tulisan selanjutnya Inilah Penyebab Seseorang Terkena Penyakit ‘ain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?