Hidayatullah.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan. Nasib produk yang masih menggunakan label lama pun menjadi pertanyaan.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Ahad (13/3/2022).
“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sebelumnya, label halal baru Kemenag tersebut memicu keributan di kalangan masyarakat. Banyak yang menyayangkan logo baru yang dianggap kurang universal dan terlalu menonjolkan budaya lokal.
Dia antaranya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang menyebut logo baru Kemenag terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut, ujarnya, membuat masyarakat nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab.
“Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Ahad (13/3/2022).
Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.
Logo halal terbaru Kemenag sendiri diketahui digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan yang identik dengan budaya Jawa.
“Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa,” tutur Anwar.
Sementara, Aqil Irham dalam keterangan resmi pada Sabtu (12/3/2021), mengatakan bahwa label halal baru tersebut secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham.*