Hidayatullah.com — Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter.
Hakim menilai pegiat media sosial itu terbukti secara sah bersalah dalam penyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/04/2022).
“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,”sambung hakim Suparman
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara. Eks politikus Partai Demokrat ini sebetulnya di dakwa tiga dakwaan lain yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 04 Januari 2022.
Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”
Ferdinand Hutahaean sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan langsung ditahan.
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip pada Senin (10/01/2022).
Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat itu akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Pol Ahmad
Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter.
Hakim menilai pegiat media sosial itu terbukti secara sah bersalah dalam penyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/04/2022).
“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,”sambung hakim Suparman
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara. Eks politikus Partai Demokrat ini sebetulnya di dakwa tiga dakwaan lain yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 04 Januari 2022.
Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”
Ferdinand Hutahaean sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan langsung ditahan.
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip pada Senin (10/01/2022).
Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat itu akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Pol Ahmad.*