Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Bambang S
Terakhir diupdate: 19 April 2022 20:59 8:59 pm
Bambang S
Dipublikasikan 19 April 2022 21:15
Bagikan
trending topic
Bagikan

Hidayatullah.com — Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter.

Hakim menilai pegiat media sosial itu terbukti secara sah bersalah dalam penyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/04/2022).

“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,”sambung hakim Suparman

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara. Eks politikus Partai Demokrat ini sebetulnya di dakwa tiga dakwaan lain yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 04 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Ferdinand Hutahaean sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan langsung ditahan.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip pada Senin (10/01/2022).

Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat itu akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Pol Ahmad

Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter.

Hakim menilai pegiat media sosial itu terbukti secara sah bersalah dalam penyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/04/2022).

“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,”sambung hakim Suparman

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara. Eks politikus Partai Demokrat ini sebetulnya di dakwa tiga dakwaan lain yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.

Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 04 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Ferdinand Hutahaean sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan langsung ditahan.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip pada Senin (10/01/2022).

Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat itu akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Pol Ahmad.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berita bohongFerdinand Hutahaeanpenghinaan agamatwitterVonis Ferdinand Hutahaean
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Ethiopia Antre di Kedubes Rusia Daftar Ikut Perang
Tulisan selanjutnya Mali dapat Kiriman Perlengkapan Militer dari Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Berita
27 Agustus 2026 10:14
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?