Hidayatullah.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani merespons soal praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta zina yang kembali jadi polemik baru-baru ini. Ia menyatakan delik kedua paraktik tersebut sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.
Arsul Sani menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD di media sosial.
“Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati,” kata Arsul, Rabu (11/5/2022), dilansir CNN Indonesia.
Ia pun mempersilakan publik untuk melihat apakah hasil pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan di RKUHP tersebut sudah sesuai dengan aspirasi atau belum.
Arsul menjamin PPP bakal memperjuangkan aspirasi publik yang ingin persoalan delik terkait zina dan LGBT di RKUHP.
“Tentu dalam negara demokrasi ada perbedaan sudut pandang atau aspirasi. Itu hal biasa. Tapi PPP siap memperjuangkan lagi aspirasi yang menginginkan perluasan pasal RKUHP tentang zina dan perbuatan cabul LGBT jika dirasakan belum memadai dari sisi cakupan pasalnya,” ujarnya yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Hal itu termasuk pihak yang menyiarkan tayangan LGBT.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat merespons pernyataan Said Didu di Twitter pada Selasa (10/5/2022), terkait kontroversi selebritas Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT di kanal Youtube-nya.
Said Didu sendiri mengomentari pernyataan Mahfud sebelumnya yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang mendukung kebebasan berekspresi. Termasuk bagi Deddy Corbuzier dan pihak yang mengkritiknya.
“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya : 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” ungkap Said Didu, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com.
Mahfud pun menjawab pernyataan tersebut dengan membahas sisi hukum.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).
Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.*