Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, norma hukum positif di Indonesia tidak melegalkan lesbian, homoseksual, biseksual, transgender (LGBT).
Menag mengatakan, Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.
Menag mengatakan, semua agama tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif di Indonesia dan tidak ada keraguan lagi.
“Tinggal cara kita adalah bagaimana agar mereka yang melakukan tindakan perilaku tersebut, terlepas apa pun penyebabnya, bisa kembali kepada ajaran agama,” imbau Menag usai membuka Gebyar Kerukunan dan Launching E-Government di Yogyakarta, kemarin dirilis Senin (18/12/2017).
“Menurut hemat saya, mereka harus dirangkul dan diayomi, bukan justru dijauhi dan dikucilkan. Justru kewajiban kita para penganut agama, bahwa agama itu adalah mengajak. Kalau kita menganggap hal tersebut adalah tindakan yang sesat, maka kewajiban kita untuk mengajak kembali mereka ke jalan yang benar,” tandasnya.
Terkait LGBT, diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, nomor perkara 46/PUU-XIV/2016, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Gugatan ini diajukan terkait praktik LGBT di Indonesia. Dengan gugatan itu, pemohon antara lain berharap perilaku LGBT bisa masuk delik pidana dan dipenjara.*
Baca: Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Alasan MK Dinilai Inkonsisten