Hidayatullah.com–Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menanggapi permintaan Wakil Presiden RI Ma’ruf terkait fatwa soal ganja untuk medis. Amirsyah menjelaskan penggunaan ganja dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari prinsip ketetapan syariah atau Maqashid Asy-Syariah.
“Prinsip itu seperti Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia agar terhindar dari bahaya. Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang, misalnya kalau daun ganja dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang,” kata Buya Amirsyah, Selasa (28/6/2022), dilansir oleh CNN Indonesia.
Amirsyah menjelaskan terdapat beberapa kaidah dalam Islam yang menjadi landasan utama guna mencapai kemaslahatan kehidupan.
Pertama, kaidah Laa dhoror walaa dhiror atau tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. Sementara kaidah kedua yakni Adh-dhororu yuzal atau bahaya itu harus dihilangkan.
Dia menilai sepatutnya ahli kesehatan dan ahli hukum Islam melihat apakah ganja memiliki kandungan untuk kesehatan. Ia mencontohkan penggunaan morfin dalam kedokteran diperbolehkan. Morfin biasa dilakukan dalam tindakan operasi agar pasien tidak merasa sakit.
“Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram,” kata dia.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin sebelumnya meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Fatwa itu, kata Ma’ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’. Penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).
Sementara, Studi yang dilakukan oleh Massachusetts General Hospital (MGH) di Amerika Serikat yang diterbitkan dalam jurnal JAMA Network Open, diikuti 269 orang dewasa dari Boston dengan usia rata-rata 37 tahun yang ingin mendapatkan surat izin pemakaian mariyuana atau ganja medis.
Karena para peneliti tidak dapat membuat ganja “plasebo”, peserta dibagi menjadi dua kelompok: satu diizinkan untuk segera mendapatkan surat izin dan mulai menggunakannya; kelompok lain menunggu selama 12 minggu sebelum mendapatkannya.
Studi ini menemukan bahwa memperoleh surat izin ganja medis dan menggunakan produk ganja dengan pengawasan medis yang diperlukan untuk mengobati rasa sakit, kecemasan atau gejala depresi tidak secara signifikan memperbaiki masalah ini.
Sebaliknya, kepemilikan izin ganja medis secara signifikan meningkatkan risiko orang mengembangkan gangguan penggunaan ganja – yang biasanya didefinisikan oleh otoritas kesehatan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk berhenti menggunakan ganja meskipun itu menyebabkan masalah kesehatan dan sosial dalam hidup mereka.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri