Hidayatullah.com– Pemimpin sekte penghapus utang, United Nation Trust Orbit Swissindo (UN Swissindo), Soegiharto Notonegoro, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Cirebon, Jawa Barat.
“Ya benar,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi di Jakarta, lansir Antara, semalam, Kamis (02/08/2018).
Menurut dia, dalam pengusutan kasus tersebut, baru Soegiharto alias Sino yang ditangkap. Jajarannya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
UN Swissindo merupakan lembaga yang mengklaim mampu menyejahterakan rakyat Indonesia dan bisa melunasi utang umat manusia.
Sebelumnya, pada Agustus 2017, para pengikut UN Swissindo mendatangi kantor Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucher M1 yang mereka dapat dari UN Swissindo.
Mereka berharap voucher tersebut bisa dicairkan menjadi sejumlah uang. Namun, pihak Bank Mandiri menolak penukaran voucher tersebut.
Selanjutnya pada Februari 2018, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing telah melaporkan UN Swissindo ke Bareskrim Polri karena diduga kegiatan perputaran uang mereka ilegal.
Pada Maret 2018, Muspika Kecamatan Naringgul, Cianjur, bersama warga sekitar mengamankan dua orang anggota Sekte UN-Swissindo yang mengaku memiliki harta karun peninggalan kerajaan Pajajaran dan Ir. Sukarno.
Kedua orang tersebut Kinkin Sukriman (58) dan Nanu Hidayat (50), warga Kampung Datar Kubang, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, diamankan di rumah Nanu yang selama ini dijadikan tempat berkumpul anggota sekte yang diketuai Kanjeng Maulana Hadi warga Banjaran-Bandung.
Dari dalam rumah tersebut, Muspika Kecamatan Naringgul, terdiri dari Kapolsek Naringgul, Koramil Naringgul, dan Camat Naringgul, mengamankan 48 kotak yang dipercaya berisi harta karun bernilai triliunan rupiah, keris pusaka, wayang raksasa, dan bendera sekte.
“Bendera sekte tersebut berwarna hitam yang di bagian tengahnya terdapat burung garuda serta barang bukti lainnya, dititipkan Kanjeng Maulana Hadi pada kedua orang yang bertugas sebagai pengawas,” ujar Camat Naringgul Sutardi pada wartawan, Rabu (14/04/2018).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua orang anggota organisasi terlarang itu, mereka mendapatkan benda-benda yang dipercaya dapat membayar utang negara itu, baru dititipkan ketua sekte beberapa hari yang lalu.
Kedua orang warga Naringgul itu, tutur dia, tidak tahu apa tujuan kelompok tersebut. Namun mereka hanya ikut-ikutan dengan mengizinkan rumah mereka dijadikan tempat berkumpul anggota lain serta dititipi barang-barang tersebut.
“Informasi dari keduanya, benda-benda tersebut dipercaya dapat membayar utang dan wayang raksasa yang disebut sebagai Satria Pininggit dapat mengabulkan semua permintaan anggota sekte tersebut,” katanya.
Warga yang selama ini merasa curiga dengan kegiatan kelompok tersebut melapor ke Mapolsek Naringgul dan Polsek Naringgul. Setelah melakukan musyawarah dengan Muspika dan tokoh warga, akhirnya tim mendatangi rumah yang dijadikan tempat berkumpul kelompok tersebut.
Kapolsek Naringgul melalui Kanit Bimas Bripka Pepen Supendi, mengatakan, sejak jauh hari pihaknya sudah mendapat informasi dari warga terkait adanya kegiatan sekelompok orang yang mencurigakan bahkan disebut warga sebagai aliran sesat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapati hal yang mencurigakan, pihaknya bersama Muspika Naringgul, mendatangi rumah tersebut dan mengamankan dua orang anggota sekte UN-SWISSINDO serta mengamankan barang bukti.
“Kami akan melakukan pengembangan dan meminta keterangan keduanya terkait aliran yang mereka ikuti. Keduanya hanya mengaku sebagai pengawas barang titipkan dari ketua sekte tersebut. Barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Naringgul,” katanya.*