Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menyerukan revisi atas Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) no 20 tahun 2021. Permendag tersebut berisi tentang kebijakan dan pengaturan impor termasuk pelonggaran atas masuknya minuman beralkohol (minol).
“Peraturan Mendag RI no. 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor termasuk minuman beralkohol yang boleh membawa 2250 ml sebaiknya direvisi, karena merugikan moral bangsa dan pendapatan negara,” ungkap Cholil melalui akun Twitter-nya pada Kamis (04/11/2021).
Peraturan ini, menurut Cholil, memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia tapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Kerugian tersebut, ujar Cholil, terletak pada melonggarnya peredaran minol dan menganggapnya hal yang biasa. “Karena wasata asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak.”
Sedang melalui akun Facebook-nya, Cholil mengatakan: “Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2250 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara.”
Pasal 27 Permendag tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh milliliter).”
Sedangkan pada Permendag no 20 tahun 2021, ketentuan tersebut diubah menjadi: “Paling banyak 2250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh ribu milliliter).”
Untuk itu, Cholil berharap agar Kemendagri membatalkan Permen tersebut. Dia juga berharap agar RUU Miras segera dibahas dan dituntaskan.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” pungkasnya.*