Hidayatullah.com — Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan buka suara soal diduga situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Kominfo.
Semuel mengatakan situs-situs tersebut hanyalah permainan kartu biasa dan tak terkait dengan judi.
“Saya sudah mendapat laporan apa yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek bahwa itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers virtual, Ahad (31/7/2022).
Beberapa situs yang diduga judi online dan sudah terdaftar di PSE meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.
Semuel mengatakan sudah mengunduh game tersebut untuk mengecek langsung setelah banyak pemberitaan soal situs judi lolos daftar PSE.
“Gara-gara jadi banyak berita, saya download deh. Oh, ternyata main gaple toh,” katanya.
Kominfo sendiri belakangan ini, menuai kritik masyarakat karena diduga mengizinkan situs judi online, namun memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan layanan e-sports atau olahraga elektronik seperti Steam dan Epic.
Sementara, pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menyebut bahwa sikap Kominfo terlihat tidak profesional dalam mengimplementasikan kebijakan pendaftaran PSE.
“Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online,” tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat, dilansir CNN Indonesia, Ahad (31/7/2022).
Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa Mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornogragi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.
“Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet,” ungkap Achmad.
Menurut Achmad, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya.
“Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan,” tukasnya.*