Hidayatullah.com — Kepolisian siap menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat mudik sesuai dengan kebijakan larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah, yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021.
Kesiapan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu (21/04/2021) seperti yang dilansir Antara. Ia juga menyebut sanksi akan diterapkan sesuai penilaian anggota di lapangan.
“Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut,” tegasnya.
Diketahui dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan, ulangnya.
Ia mencontohkan angkutan umum, travel dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan.
“Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya digelar rapat koordinasi lintas sektor yang diikuti oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan sejumlah kementerian terkait membahas kesiapan menjelang Idulfitri 1442 Hijriyah.
Dalam rapat koordinasi tersebut ditekankan bahwa kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah Idulfitri 2020 lalu meningkat mencapai 93 persen dan angka kematian mingguan mencapai 63 persen.
Berkaca dari tahun lalu, maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.*