Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Situs Judi Online Terdaftar Sebagai PSE, MUI Minta Kominfo Bersikap Lebih Cermat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2022 10:03 10:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Agustus 2022 10:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar tak mensahkan judi online dan bersikap lebih cermat. Hal itu setelah beberapa situs judi online diketahui terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Kominfo.

Cholil, melalui akun Twitter-nya @cholilnafis pada Senin (1/8/2022), mengaku menyetujui ide mengadministrasikan layanan online. Namun, ia menyayangkan lolosnya situs judi online dalam pendaftaran PSE yang dibuka oleh Kominfo,

“Ide mengadministrasikan layanan online itu baik, saya mendukungnya. Namun saya meminta kementerian Kominfo lebih cermat agar tidak mengesahkan platform judi online. Kita sudah tahu akibat perjudian dapat merusak produktifitas dan karakter bangsa,” ungkapnya, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan buka suara soal situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Kominfo.

Semuel mengatakan situs-situs tersebut hanyalah gim permainan kartu yang bisa dimainkan tanpa uang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya sudah mendapat laporan apa yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek bahwa itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers virtual, Ahad (31/7/2022).

Beberapa situs yang diduga judi online dan sudah terdaftar di PSE meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

Semuel mengatakan sudah mengunduh game tersebut untuk mengecek langsung setelah banyak pemberitaan soal situs judi lolos daftar PSE.

“Gara-gara jadi banyak berita, saya download deh. Oh, ternyata main gaple toh,” katanya.

Kominfo sendiri belakangan ini, menuai kritik masyarakat karena diduga mengizinkan situs judi online, namun memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan layanan e-sports atau olahraga elektronik seperti Steam dan Epic.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemkominfoKH Cholil Nafiskominfo blokirpenyelenggara sistem elektronikpse
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Negara Islam Indonesia Indonesia Tak Termasuk Negara yang Akui Islam Secara Eksplisit, Ini Penjelasan Ketua MUI
Tulisan selanjutnya padepokan gus samsudin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Digeruduk Warga Karena Diduga Menipu, Ini Kronologinya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?