Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Polemik Jilbab, Dinas Pendidikan DIY Larang Sekolah Negeri Paksa Murid Pakai Atribut Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2022 17:21 5:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Agustus 2022 19:00
Bagikan
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya
Bagikan

Hidayatullah.com—Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan tidak boleh ada paksaan memakai seragam beratribut agama tertentu di sekolah negeri di DIY. Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan hal demikian saat menanggapi kasus mengenai dugaan pemaksaan memakai jilbab pada siswi putri SMA Banguntapan 1 Bantul, Selasa (02/08/2022) di Kantor Disdikpora, Yogyakarta, kutip laman jogjaprov.go.id.

Menurut Didik, sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri. Aturan ini menurutnya secara jelas tertulis pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.

Pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakaipun boleh. Tidak boleh ada paksaan,” kata Didik.

Didik mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dengan kasus tersebut. Saat ini siswi yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan karena masih perlu mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun sejumlah orang satu per satu segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Disdikpora DIY juga mengaku sudah mengundang orang tua siswi tersebut untuk dimintai keteranga dan didampingi psikolog.

Menurut Didik, jika nanti dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan sanksi. Terkait dengan bentuk sanksi untuk pelaku pemaksaan seperti apa, Didik belum berani memastikan.

Sejauh ini dari guru yang bersangkutan menurut Didik telah memberikan penjelasan yang berbeda sehingga perlu diakukan cross check. Meskipun cross check dengan anak  belum memungkinkan.

“Dalam proses yang kita lakukan ini kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi. Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti,” jelas Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan terkait dengan masa depan pendidikan siswi tersebut, akan diberikan kebebasan dan kenyamanan. Nanti akan dikembalikan pilihan tersebut kepada anak, apakah akan tetap bersekolah di sekolah sekarang atau ke sekolah lain.

Didik tetap akan meminta rekomendasi dari psikolong pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masa depan pendidikan siswi tersebut. Didik memberikan imbauan kepada para penyelenggara pendidikan untuk lebih memperhatikan tentang peraturan pemerintah beserta turunannya.

Menurut Didik, Permendikbud nomor 45 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Kami menghimbau seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya SMK, SMA dan SLB untuk mematuhi ketentuan yang ada di dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang penggunaan seragam. Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan Kebhinekaan. Jadi tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan. Boleh memakai seragam muslimah, boleh memakai seragam reguler pada umumnya,” imbau Didik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jilbabsekolah negerim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria 40 Tahun Pengidap Cacar Monyet Pertama di Siprus
Tulisan selanjutnya 100 Tahun Piala Dunia Empat Negara Amerika Selatan Berharap Menjadi Tuan Rumah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?