Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MPR Tegaskan Tolak Penghapusan Frasa ‘Madrasah’ di Revisi UU Sisdiknas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2022 14:25 2:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2022 14:45
Bagikan
Frasa Madrasah Sisdiknas
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan menolak penghapusan frasa “madrasah” dalam revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Yandri mengatakan madrasah dan pondok pesantren memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

“Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapan pun,” kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (7/8/2022).

Hal itu dikatakannya saat menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan, saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas, namun banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok.

“Apalagi apabila frasa ‘madrasah’ dihapuskan dari UU Sisdiknas. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yandri mengatakan, masyarakat perlu terus mengingatkan semua pihak hingga rencana penghapusan istilah madrasah dari UU Sisdiknas benar-benar dibatalkan. Selain itu Yandri juga sepakat dengan PGMI agar pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan tenaga honorer termasuk yang ada di madrasah karena dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai resistensi dunia pendidikan khususnya madrasah.

“Jumlah guru honorer sangat banyak, jika semua dihilangkan, bagaimana nasib dunia pendidikan. Apakah pemerintah sudah menyiapkan guru pengganti karena kalau tidak, banyak madrasah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dengan baik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dilansir oleh TvOneNews, delegasi DPP PGMI yang dipimpin Ketua PGMI Syamsuddin menyampaikan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PGMI pada 22-25 Juli 2022 di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Rekomendasi Rakernas itu, antara lain berisi penolakan PGMI terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dalam draf RUU Sisdiknas dan penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer termasuk yang ada di madrasah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:madrasahMPRRUU SisdiknasUU Sisdiknas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Singapura Tarik Produk Es Krim Terkenal Diduga Mengandung Etilen Oksida
Tulisan selanjutnya Proses Syiahisasi Iran Abad ke- 16 Sampai 17

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?