Hidayatullah.com–Umar Patek, terpidana terkait kasus bom Bali, akan segera menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2022 lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pemberian remisi itu telah sesuai dengan ketentuan.
“Kalau secara ketentuan memang yaitu sudah ada rekomendasi dari BNPT, berkelakuan baik, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yasonna di Hotel Ayana Mid Plaza, Selasa, (23/8/2022).
Yasonna menyebut, memang ada keberatan dari sejumlah pihak terkait pemberian remisi kepada Umar ini. Pemerintah, kata dia, akan mendengar segala masukan.
“Kita tahu ada keberatan kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana nanti kita lihat. Tapi kita akan pertimbangkan semua masukan-masukan yang ada ya. Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama, tapi kami akan pertimbangkan berbagai masukan dari elemen-elemen masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan remisi lima bulan masa hukuman di momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Dengan remisi tersebut, maka total pengurangan masa hukumannya hampir dua tahun.
Itu artinya, Umar Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun teror bom Bali.
“Jadi remisinya beliau [Patek] lima bulan, sementara jika dihitung [sisa masa pidana] dari Agustus 2022 sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai, tapi administrasinya belum keluar,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Jum’at (19/8/2022).
Zaeroji menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan itu akan jatuh pada 14 Januari 2023.
“Untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga masa tahanan, nah beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023,” ucapnya.
Lantaran Patek sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.
“Tapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Artinya beliau sudah bisa keluar bebas bersyarat sebetulnya,” ujar Zaeroji.
Seperti diketahui, Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. Ia dituding meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia. Pada 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara